Etnohistori.org

Land Reform Lokal A La Ngandagan: Inovasi Sistem Tenurial Adat di Sebuah Desa Jawa, 1947-1964

Buku ini merupakan hasil studi “revisit” atas kasus inisiatif land reform lokal di desa Ngandagan, sebuah desa di Jawa Tengah, yang terjadi pada tahun 1947-1964. Penulis mendiskusikan profil land reform inisiatif lokal tersebut dan mencoba mendalami proses diferensiasi agraria yang terjadi sebagai konteks krisis agraria yang berlangsung. Pelaksanaan land reform di Ngandagan membawa dampak secara sosial-ekonomi yang cukup signifikan terhadap struktur sosio-agraria setempat, serta konfigurasi politik dan keagamaan.

Pelaksanaan land reform inisiatif lokal yang terjadi di Ngandagan dijalankan dengan cara melakukan perubahan sistem kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah serta perubahan relasi ketenagakerjaan. Kebijakan land reform itu mengharuskan semua pemilik tanah kulian menyisihkan 90 ubin dari setiap unit tanah kulian yang dikuasainya. Hasil penyisihan ini kemudian dialokasikan untuk sawah buruhan yang dikelola langsung oleh desa untuk diatur pembagiannya di antara warga desa yang tidak memiliki tanah. Ukuran standar baru unit sawah buruhan ditetapkan seluas 45 ubin, yakni separoh dari ukuran sebelumnya yang 90 ubin, sehingga jumlah penerima potensial dari kebijakan redistribusi tanah bisa diperluas. Inilah ukuran batas minimum versi lokal Ngandagan. Pelaksanaan itu juga dipadukan dengan kebijakan perluasan tanah pertanian (ekstensifikasi) dengan memanfaatkan lahan kering berstatus abseente seluas 11 hektar yang ada di ujung desa. Dihasilkan pula sistem baru berupa skema pembayaran hutang hari kerja di lahan kering yang bermakna sebagai pertukaran tenaga kerja.

Kebijakan desa Ngandagan itu secara sadar diarahkan untuk meruntuhkan basis feodalisme agraris di desa, yakni pola hubungan patronase yang dibangun oleh petani kuli baku dengan buruh kuli-nya. Redistribusi tanah dilakukan tidak seperti pada masa tanam paksa, yakni dalam rangka penyediaan tanah dan mobilisasi tenaga untuk produksi tanaman ekspor, namun sebaliknya secara sadar diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Hal demikian tidak dapat berlangsung tanpa kepemimpinan kuat seorang lurah bernama Soemotirto yang dinilai legendaris. Selain land reform, juga ditekankan kembali norma hukum adat yang melarang pelepasan tanah, baik melalui penjualan, penyewaan maupun penggadaiannya kepada orang lain. Semua bentuk transaksi tanah ini dilarang keras baik terhadap penerima sawah buruhan yang memang hanya memiliki hak garap maupun terhadap petani kuli baku sendiri selaku pemilik tanah. Kebijakan ini mampu mencegah kehilangan tanahnya secuil demi secuil (peacemeal dispossession), suatu kondisi yang pernah dialami warga Ngandagan sebelum pelaksanaan land reform. Inovasi baru dalam hubungan produksi diciptakan dalam suatu mekanisme tukar menukar tenaga kerja di antara warga dalam mengerjakan berbagai tahap produksi pertanian. Mekanisme ini disebut sebagai grojogan. Dengan sistem ini semua warga tanpa terkecuali, termasuk pamong desa, akan bekerja di lahan pertanian milik tetangganya. Kultur feodalisme di pedesaan yang barbasis pada penguasaan tanah diruntuhkan melalui mekanisme semacam ini.

Kebijakan agraria desa Ngandagan bukannya tanpa halangan. Ketika Soemotirto melakukan kebijakan konsolidasi tanah pada tahun 1963, yakni melakukan penataan permukiman warganya, maka muncul pertentangan. Ia diperkarakan ke pengadilan kabupaten dengan tuduhan pengambilan tanah tanpa seizin pemiliknya. Posisinya lemah, sebab berbeda dengan penataan terhadap tanah sawah dan lahan kering, terhadap penataan tanah pekarangan dan rumah ini ia tidak memiliki legitimasi kultural dan pembenar dari hukum adat.

Relasi asosiatif politik warga Ngandagan pada Partai Komunis Indonesia dalam pemilu 1955, sebenarnya lebih didahului karena keberhasilan pelaksanaan land reform 1947 dan orientasi pemimpinnya, yakni lurah Soemotirto, daripada sebaliknya. Ngandagan sampai dengan awal tahun 1960-an, dikenal sebagai “desa RRT di kandang banteng”, artinya PKI di tengah-tengah pengikut PNI. Akan tetapi dengan adanya proses peradilan itu, maka konflik politik di Ngandagan yang semula hanya menyangkut soal dukungan atau penolakan atas redistribusi tanah pekulen dan melibatkan antar elit di lingkup desa, kemudian berkembang menjadi bagian dari kontestasi ideologi di daerah (kabupaten) yang melibatkan unsur politik kepartaian yang bahkan berakibat pada konversi agama.

Meskipun diperkarakannya Soemotirto berakibat pada berakhirnya kekuasaan dia sebagai lurah, sebuah politik perlawanan masih ia lakukan sebelum lengser. Ia memerintahkan warganya yang menjadi pengikut PKI untuk pindah ke partai lain. Sebagian besar warga mengikuti ke mana arah angin berhembus dan lantas memutuskan memilih PNI. Namun Soemotirto sendiri, bersama para pengikutnya, menyatakan sikap anti-PNI mereka dengan memilih Partai Katolik, meskipun dengan risiko menjadi kelompok minoritas agama. Konversi agama ini terjadi sekitar setahun sebelum peristiwa “G 30 S”, dan hal demikian berbeda dengan kondisi di tempat lain yang prosesnya justru terjadi setelah meletusnya peristiwa tersebut.

Berbagai perombakan sistem tenurial dan ketenagakerjaan itulah yang memberi gambaran sosialisme ala Ngandagan”, suatu “tafsir-dalam-praktik” mengenai cita-cita keadilan sosial di bidang agraria. Inovasi “sosialisme” berbasis adat itu terpangkas prosesnya pada tahun 1963 di level lokal, disusul dengan peristiwa 1965 di level nasional yang menghempaskan Ngandagan dan desa-desa lain secara umum di Indonesia, menuju ke arah yang berbeda. Kebijakan sosialisme ala Ngandagan adalah hasil dari kombinasi antara revitalisasi dan reinterpretasi hukum adat dalam rangka mewujudkan sistem penguasaan tanah dan hubungan agraria yang lebih adil. Sejarah desa Ngandagan menunjukkan bahwa land reform dilaksanakan dalam kerangka hukum adat serta adanya tafsir dan praktik land reform yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kondisi lokal yang berhasil diwujudkan oleh masyarakat desa sendiri. Jika saja inisiatif progresif semacam itu mendapatkan apresiasi dan dukungan politik semestinya, dan bukan justru diseragamkan, maka betapa banyak alur gelombang emansipasi dari bawah yang dapat diharapkan akan berkembang secara “alamiah”, dan yang pada gilirannya akan turut memperkaya proses formasi sosial dan perkembangan politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. [ ]

“Sebagai hasil dari suatu “studi ulang” atas sebuah desa yang 63 tahun lalu telah melakukan land reform lokal, buku ini bukan saja memaknai peristiwa itu dalam konteks kekinian dan mewacanakan berbagai perubahan sosial ekonomi dan politik seiring dengan proses perubahan zaman selama sekian tahun itu, tetapi bahkan sekaligus juga mencerminkan usaha kedua penulisnya untuk “berimajinasi sosiologis” dengan merakitkan gejala lokal tersebut dengan konsep gagasan besar “Sosialisme Indonesia”. Karenanya, buku ini perlu dibaca para generasi muda, peminat sejarah, pengkaji masalah adat, pemerhati, aktivis dan pengambil kebijakan penanganan masalah kemiskinan dan reforma agraria, dan para peminat ilmu sosial secara umum.” (Gunawan Wiradi, 2011)

This book is a result of a “revisit study” on land reform local initiative during 1947-1964 in Desa Ngandagan, a village in Central Java. We discussed the profile of land reform local initiative and explored agrarian differentiation process as an existing agrarian crisis context. Ngandagan’s land reform has brought significant social-economic impact on local socio-agrarian structure, as well as on the configuration of politics and religious views.

Local initiative on land reform in Ngandagan was performed by transforming ownership, allocation and utilization system, and also labor relation. The initiative required every land owner to spare 90 ubin of each kulian land they possessed. Those land parcels spared will then be managed by village officers to be allocated to rice field laborers (buruhan) whom have no land. A new standard of buruhan’s rice field area was adjusted to 45 ubin which was previously 90 ubin in order to get more potential beneficiaries of land redistribution. Thus was an established minimum limit of Ngandagan local version. The redistribution was also complemented by a decree to extend agricultural land by using 11 hectares dry land recognized as absentee located in village border. Beside it, there was also a new system i.e. scheme to re-pay working days in dry land that meant to be a labor exchange.

These mechanisms in Ngandagan were intended to destroy agrarian feudalism in the village, in the form of patronage pattern between kuli baku farmers and their buruh kuli (labors). Land redistribution was not performed in the same way with the one during cultuurstelsel which was aimed to provide land and labors to produce export commodities; in the contrary the one in Ngandagan was intended to diminish the gap in land possession. Thus couldn’t be implemented without a great and legendary village leader named Soemotirto.

Beside land reform, there were also efforts to re-build customary law and norms which prohibit land release in its every form; include selling, leasing and mortgage. All those forms of land transaction were prohibited both to buruhan (who only have the right to cultivate) and to kuli baku (who possess the land). This regulation was able to prevent villagers form piecemeal dispossession, a condition that was experienced by Ngandagan villagers before land reform. A new innovation in production was established in the form of exchange mechanism among villagers in carrying out every step in agriculture production; the mechanism was called grojogan. Through this system, every villager, include villager officers will have to work on their neighbor’s land. This new system was proved to be able to destroy village feudalism culture built on land possession.

The effort of land reform wasthen encountering several obstacles. There was conflict when Soemotirto conduct land consolidation in 1963 to arrange villagers’ housings. He was taken in to the trial accused for confiscating land. He was in a weak position due to the differences between rice field and dry land arrangement; in this case of housings and yard arrangement, he didn’t have cultural legitimation and customary law basis.

Ngandagan’s political associative relation with Indonesian Communist Party (PKI) in 1955 election was established due to the success of land reform in 1947 and Soemotirto’s orientation as the leader. Until the beginning of 1960s, Ngandagan was known as “RRT village in bulls stable” meant PKI devotees in the basis of PNI. However, due to Soemotirto trial process, political conflict in Ngandagan that was previously only in the form of pro or contra on pekulen land redistribution and involve only elites in village, later developed to be a part of ideology contestation in kabupaten (district) level which involve party’s political elements and even caused religious view conversion.

The trial has terminated Soemotirto’s authority as village leader; however he was still able to perform a political raid before he resigned. He ordered his followers that have been engaged in PKI to change their party. Most villagers were then joining PNI as the mainstream there. However, Soemotirto with some of his followers then expressed their anti-PNI position and chose a Catholic Party, facing the risk to be a religious minority group. Religious view conversion took place a year before “G 30 S”; thus, set a difference with other locations which religious view conversion took place after the incident.

Transformation of tenure and labor system describes socialism ala Ngandagan, an “interpretation-in-practice” on the aspiration of social equity in agrarian field. “Socialism” innovation in customary basis was then destroyed in 1963 at local level and then in 1965 at national level. Thus, has flung Ngandagan and other villages in Indonesia to different direction. Socialism regulation ala Ngandagan is a result of combination between revitalization and reinterpretation of customary laws in order to accomplish equity in land tenure system and agrarian relations. Ngandagan’s history shows that if land reform carried out in the frame of customary law with their own interpretation and practice on land reform; it would be more appropriate with local need and condition. This kind of progressive initiative deserve an appreciation and political support; instead of being homogenized. If only the political support achieved, we can imagine how much grass root emancipation wave will grow naturally; in turn they will enrich social formation process and Indonesian political improvement.

Mohamad Shohibuddin & Ahmad Nashih Luthfi

Komentar:
  1. Sajogyo Institute

    Buku ini dapat diunduh secara lengkap pada website LIPI berikut ini:
    http://www.buku-e.lipi.go.id/utama.cgi?lihatarsip&moha007&1327703136

 

2011—2012 • Etnohistori.org • Some Rights Reserved Kembali ke atas