Etnohistori.org

Sumbangan Ilmu Sejarah Untuk Kemanusiaan. Refleksi Pekerja Kemanusiaan

oleh: Ita Fatia Nadia

Hari ini saya kembali ke kampus Universitas Gadjah Mada, khususnya kembali ke jurusan sejarah setelah hampir 26 tahun saya lulus. Dengan tulus saya ingin mengucapkan terimakasih yang tak terhingga, karena ilmu sejarah telah membuka cakrawala pemikiran dan menguatkan hatinurani saya untuk mengabdi pada perjuangan kemanusiaan.

Setelah lulus dari jurusan sejarah, saya memilih untuk terjun sebagai aktivis kemanusiaan, khususnya sebagai pembela hak asasi perempuan. Dari kegiatan saya sebagai aktivis perempuan dan hak asasi manusia itu, saya mempunyai kesempatan untuk bertemu dan belajar tentang perjuangan kemanusiaan di hampir seluruh belahan dunia. Bagaimana negara seperti Chili, misalnya, harus menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa pemerintah presiden Augusto Pinochet. Mereka memulai gerakan dengan menggali pengalaman para korban pelanggaran HAM, melalui gerakan life history, dengan merekam pengalaman para korban. Artinya menggali ingatan orang tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang dilakukan dengan menggunakan metode narasi dan memori kolektif, baik dari para korban maupun komunitas.

Hersri Setiawan & Ita Fatia Nadia (dokumentasi pribadi)

Hersri Setiawan & Ita Fatia Nadia (dokumentasi pribadi)

Hasil pembelajaran saya dari beberapa negara yang sedang melakukan pengungkapan kebenaran untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu ialah, bagaimana sejarah lisan digunakan sebagai metode pencarian kebenaran fakta sejarah. Hal ini membukakan kesadaran saya untuk belajar lebih serius tentang bagaimana ilmu sejarah bisa mendukung perjuangan kemanusiaan, untuk pengungkapan kebenaran tentang pelanggaran HAM masa lalu.

Sementara itu, dalam rangka kegiatan saya ini, saya mendapat grant untuk mengikuti kursus sejarah lisan dan hak asasi manusia di Universitas Jawaharlal Nehru di Delhi, India, selama enam bulan. Kesempatan ini saya pergunakan dengan baik, dan semakin meyakinkan saya bahwa pilihan saya belajar di jurusan sejarah, dan berjuang untuk kemanusiaan sangat tepat. Dengan bekal pengalaman itu, kemudian saya mendapat dana dari IISH (International Institute for Social History; Institut Internasional Untuk Sejarah Sosial) di Amsterdam, untuk melakukan penelitian sejarah lisan tentang pengalaman kekerasan para ibu korban peristiwa 1965.

Tapi penelitian saya bukan terbatas pada para ibu korban peristiwa 1965 saja, melainkan meluas juga kepada keluarga dan anak-anak korban. Yaitu tentang keluarga-keluarga dan anak-anak yang ketika terjadi peristiwa 1965, ayah-ibu dan keluarga mereka hilang, dibunuh, ditangkap dan diasingkan bertahun-tahun tanpa kabar. Lebih lanjut juga meluas pada para perempuan korban kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan massal bulan Mei 1998 di Jakarta khususnya, dan perempuan-perempuan korban kekerasan seksual di Papua, Poso dan juga para perempuan-perempuan bekas kombatan di Aceh.

Dari pengalaman merekam para perempuan korban kekerasan seksual pada masa lalu, menjadikan saya semakin bertambah yakin lagi tentang bagaimana peranan saya yang seharusnya sebagai sejarawan dan sekaligus sebagai pekerja kemanusiaan. Karena sesungguhnya setiap orang –besar atau kecil, sedikit atau banyak mempunyai peranan sebagai sejarawan; karena setiap peristiwa yang terjadi di sekeliling kita ini, baik yang melibatkan atau tidak melibatkan kita, adalah peristiwa sejarah.

Sejarah memberi bentuk dalam kita menentukan identitas kita, dan juga hubungan kita dengan komunitas. Sejarah menempatkan kita dalam ruang dan waktu, dan membantu kita dalam memberi arti pada hidup kita. Sejarah bisa menjadi simpai yang penting, yang mengikat suatu kelompok orang, masyarakat atau bangsa di dalam satu ikatan bersama, seperti yang diperlihatkan dengan nyata oleh masyarakat Yogyakarta dalam menghadapi kasus sejarah keistimewaan DIY sekarang ini.

Sebaliknya bagi kaum perempuan yang hidup di tengah kehidupan dunia –notabene kehidupan dunia yang ditentukan oleh sistem patriarkhi ini, kaum perempuan “seakan-akan” menjadi tidak diberi tempat dalam ruang sejarah, sehingga “seakan-akan” tidak mempunyai sejarah. Padahal ketidak-hadiran perempuan di dalam sejarah bisa berakibat merusak sejarah itu sendiri.

Pengalaman perempuan korban kekerasan, merupakan usaha untuk menyingkap struktur ketidak-adilan kekuasaan dan politik kekerasan, yang telah mengakibatkan jatuhnya beribu-ribu korban. Pengalaman kekerasan para perempuan korban Tragedi ’65, yang merupakan kisah-kisah traumatik yang bersifat sangat pribadi dan renungan-renungan spiritual itu, akan bisa menjadi media untuk memaknai pengalaman korban, baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi korban itu sendiri pada khususnya. Pada satu pihak, akan menjadi cerita yang dapat memulihkan martabat kemanusiaan mereka; dan pada pihak lain, akan mengakhiri dan tidak akan lagi menimbulkan penghinaan dan diskriminasi baru yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan rangkaian kekerasan terhadap perempuan sejak jaman Jepang, peristiwa G30S 1965, Timor Timur, Aceh, Papua dan Mei 1998, ternyata tubuh perempuan menjadi sasaran “antara” dari serangkaian kejahatan yang dirancang untuk menimbulkan ketakutan dan ketidak-percayaan di masyarakat, dan akhirnya akan menimbulkan konflik baru yang tidak akan pernah berhenti.

Mengapa tubuh perempuan? Karena tubuh perempuan dalam sistem budaya patriarkhi adalah “simbol” dari reproduksi sosial dan budaya, “milik” komunitas, etnik dan keluarga. Sebagai penanda kehormatan dan martabat suatu komunitas. Sehingga nilai dan martabat suatu kelompok ditentukan oleh kepemilikan dan penguasaannya terhadap tubuh perempuan itu. Oleh sebab itu serangan terhadap perempuan tidak semata-mata ditujukan untuk melukai dan menghancurkan perempuan. Tetapi dirancang untuk menyerang kehormatan dan martabat kelompok lawan, yang akan menentukan reaksi balik dari kelompok yang diserang.

Inilah lingkaran kekerasan berbasis gender yang menjelaskan, bagaimana tubuh perempuan dijadikan “alat” dalam konflik. Dan memberikan keabsahan untuk balas dendam, yang akan menjadikan perempuan kembali sebagai sasaran kekerasan dalam setiap konflik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan di dalam situasi konflik, bukan sebagai dampak, tetapi merupakan kekerasan sistemik berdimensi gender.

Penulisan pengalaman perempuan-perempuan korban ini, merupakan upaya untuk menghentikan “politik pembungkaman”, yang lazim digunakan oleh para pelaku kekerasan sebagai alat teror agar korban dan masyarakat dicengkam rasa takut. Sejarah lisan menjadi salah satu cara untuk memecah kebisuan, dan dengan demikian untuk menciptakan “ruang sejarah”. Tuturan pengalaman korban merupakan elemen penting untuk penyusunan kembali masa lalu yang tidak adil.

Bagi perempuan korban kekerasan, metode sejarah lisan menjadi penting untuk membawa perempuan masuk ke dalam ruang sejarah, dan menjadikan pengalaman-pengalaman mereka sebagai bagian dari catatan (sejarah) tertulis. Untuk selanjutnya merupakan jalan dalam melakukan revisi sejarah, dan mengubah penggambaran peristiwa yang sebelumnya pernah ditulis atau disiarkan secara tidak adil, dan tidak memperhitungkan samasekali pengalaman perempuan(Reinhaz, 2005: 184) – kecuali dalam perbuatan yang ‘jahat’ dan ‘terkutuk’ (lihat relief Museum Lubang Buaya Jakarta).

Sejarah dan Tanggungjawab Kemanusiaan

Saya melihat ilmu sejarah dari cakrawala kemanusiaan. Bagaimana ilmu sejarah memberi kontribusi yang positif untuk pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, dan untuk memberi rasa adil bagi para korban. Kita ketahui bersama pada masa Orde Baru, telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia. Mulai dari peristiwa G30S 1965, Timor Leste, Aceh, Tanjung Priok (1984), Pembunuhan Misterius (1983), Peristiwa Lampung (1989), Kasus Nipah (1993), dan Kasus Mei 1998. Atas nama “stabilitas”, “pembangunan”, “ekstrem kanan” atau “ekstrem kiri”, negara mempunyai kekuasaan untuk melakukan tindakan kekerasan, dan tidak bisa dituntut untuk bertanggungjawab.

Dalam masa transisi keadilan sesudah pemerintah Orde Baru tumbang, negara berkewajiban untuk mengusut dan mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap seluruh pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu. Ketika negara tidak melaksanakan kewajibannya, maka sejatinya negara berhutang pada rakyatnya; hutang ini disebut sebagai “kewajiban negara untuk mengingat” (state duty to remember) (Kasim, 2003: 2).Dan ketika negara tidak memenuhi tanggungjawabnya, bisa dikatakan bahwa sejatinya negara telah melakukan impunitas, menghindar dari kewajiban terhadap penyelesaian pelanggaran hak asasi masa lalu, dan melalui penghilangan fakta menutup peristiwa kekerasan masa lalu.

Sebuah gerakan sosial yang menggunakan metode sejarah lisan, dan menginspirasi bangsa-bangsa lain di dunia untuk memutus rantai impunitas terhadap pelanggaran HAM, terjadi di Argentina pada tahun 1983. Setelah rezim militer di Argentina jatuh, tuntutan untuk membuka kasus-kasus penyiksaan, pembunuhan dan pemerkosaan menjadi gerakan masyarakat dengan semboyan mereka yang sangat terkenal “Nunca Mas” (Never Again). Tapi sementara itu tidak ada data, arsip dan dokumen yang bisa membantu untuk mengungkap pelanggaran HAM berat masa lalu. Maka dibentuklah Komisi Nasional untuk Orang Hilang (CONADEP, Comisión Nacional sobre la Desaparición de Personas; Commission on the Disappearance of Persons).

“Dalam aktivitasnya untuk mengumpulkan dokumen-dokumen dan fakta pelanggaran HAM, CONADEP menggunakan metode sejarah lisan. Merekam ingatan para korban pelanggaran HAM. Gerakan untuk membangun ingatan kolektif “Nunca Mas” di Argentina, menjadi inspirasi bagi bangsa lain, termasuk Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa” (UN Human Rights Council).

Di sini menjadi jelas bahwa pengungkapan kembali pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, adalah tanggungjawab sejarah. Karena fakta korban adalah alat untuk melawan impunitas yang akan menghilangkan hak korban. Seperti yang ditulis dalam rekomendasi Hak Asasi Manusia PBB di bawah ini:

“Pengetahuan masyarakat tentang sejarah ketertindasan mereka merupakan bagian dari warisan mereka, dan karenanya pengetahuan itu harus dipertahankan, melalui tindakan-tindakan yang tepat dalam upaya negara memenuhi kewajibannya untuk mengingat. Tindakan-tindakan semacam itu ditujukan untuk memelihara ingatan kolektif mereka sehingga tidak diabaikan begitu saja, khususnya untuk menjaga terhadap pengembangan argumen-argumen yang bersifat menyalahkan dan menghilangkan saksi korban.” (Principle for The Protection and Promotion of Human Rights Thought Action to Combat Impunity. UN Doc.E/CN.4/sub.2/1986)

Sejarah ialah kisah ketidak-adilan yang tak berbalas. Segala perjanjian diingkari dan dicampakkan, komunitas dilenyapkan, kebudayaan dirusak atau dihancurkan, orang-orang yang tidak berdosa dikhianati, dibantai, diperbudak, dijarah dan diperah tanpa ada imbalan diberikan kepada korban dan/atau anak-cucu mereka.

Ketidak-adilan sejarah menciptakan bayangan yang panjang. Dampaknya bisa tetap hidup sesudah para pelaku dan korban mati. Mereka membayangi memori anak-cucu korban, merusak sejarah umat manusia, dan meracuni hubungan antar-komunitas. Mereka menjadi akar penyebab dari banyak ketidak-adilan yang ada. Keluh-kesah dan dukacita sejarah memberikan kepada masyarakat dasar kebenaran untuk rasa kebencian dan permusuhan, serta alasan untuk mencari upaya pembalasan. Keadaan demikian itulah yang berada di dalam jantung dari kebanyakan pergolakan dan peristiwa berdarah, baik dalam sejarah masa lalu maupun masa kini.

Bagi banyak ahliwaris (anak-cucu) dan para penerus bagi mereka yang dipersalahkan, keadaan itu merupakan motivasi (alasan pendorong) untuk mencari keadilan – inilah fokus tuntutan untuk reparasi atau ‘pemulihan nasib’; reparasi atas hak dan kedudukan sosial mereka yang telah dirampas, bukan sekedar ‘ditebus’ dengan sejumlah uang yang pada hakikatnya justru meredusir bobot kejahatan kemanusiaan menjadi sekedar kejahatan kebendaan belaka.

Tuntutan pemulihan nasib atas ketidak-adilan sejarah ini selama tahun-tahun akhir ini telah menjadi perhatian masyarakat, terutama di tempat-tempat, di mana kelihatan bahwa hukum dan pendapat umum akan menanganinya dengan sungguh-sungguh (Aborijin di Australia, Maori di Selandia Baru, korban kejahatan Nazi di Jerman, dsb). Sayang sekali tanda-tanda kesungguhan semacam itu di Indonesia sama sekali belum kelihatan – maka inilah pula yang sampai sekarang tetap menjadi inspirasi dan energi saya, dalam usaha penegakan HAM dengan sejarah sebagai sarana dan wahana.

Tuntutan akan pemulihan atau permintaan maaf atas ketidak-adilan sejarah, dan meningkatnya kehendak masyarakat untuk memenuhi tuntutan itu menjadi bagian dari maraknya masalah moralitas di dalam hubungan antar-bangsa — dalam konteks kehidupan berbangsa, tentu saja hubungan antar-sukubangsa, antar-kelompok, antar-golongan, dst.

Hak dan Kewajiban Sejarah

Persoalan moral yang timbul oleh tuntutan akan pemulihan tersebut memperlihatkan kepada kita tentang perlunya penyelidikan secara sistematis terhadap eksistensi, sifat dan luasnya kewajiban serta hak sejarah.

Kewajiban sejarah merupakan pertanggungjawaban moral yang diambil oleh individu-individu sebagai warga masyarakat, oleh pemilik atau pengelola korporasi, dan oleh anggota beberapa perhimpunan atau komunitas trans-generasi lainnya, sebagai akibat dari komitmen atau perbuatan yang diambil oleh para pendahulu mereka. Perbuatan masa lalu itu dihubungkan dengan tanggungjawab masa sekarang melalui sarana alasan moral. Contoh: ‘Kita harus menjaga kesepakatan yang telah dibuat oleh para bapak bangsa, karena kesepakatan-kesepakatan itu harus kita hormati’. ‘Kita harus memberikan pemulihan untuk pencabutan hak-milik korban, karena perbuatan demikian tidak adil, dan ketidak-adilan menuntut pemulihan’. Kata-kata yang digaris-bawahi itulah sebagai contoh tentang apa yang sebut ‘alasan moral’.

Masa lalu merupakan sumber kewajiban, bukan hanya karena dampak perbuatan masa lalu terhadap situasi dan kondisi masa sekarang saja. Kewajiban sejarah adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh kejadian masa lalu itu sendiri – oleh fakta bahwa, misalnya, kesepakatan telah ditandatangani, atau perbuatan yang tidak adil telah terjadi karena telah dilakukan.

Untuk mengingatkan tentang masa lalu yang menjadi tanggungjawab moral sejarah, Hannah Arrendt, menegaskan bahwa ingatan kolektif adalah alat untuk memutuskan mata-rantai impunitas, dan merupakan tanggungjawab kemanusiaan untuk membangun kesadaran moral sosial, akan struktur ketidakadilan dan politik kekerasan yang bersumber dari memori dan narasi korban:

Through memory and recollection, narratives reorder past injustice and envision the possibility of new start (Arrendt, 1993). [Melalui memori dan ingatan-kembali, narasi atau tuturan menata-ulang ketidak-adilan masa lalu, dan memimpikan kemungkinan awalan baru].

Penyusunan Sejarah

Sejarah ialah memori kolektif yang dibentuk dan dibangun sehingga memori itu mempunyai arti. Proses membentuk dan membangun ini — yang untuk itu manusia melestarikan dan menafsirkan masa lalu – dan selanjutnya menafsirkan-ulang dengan mengingat relevansinya pada persoalan-persoalan baru — proses inilah yang disebut proses ‘penyusunan sejarah’ (history-making). Penyusunan sejarah bukanlah merupakan kemewahan intelektual seseorang yang bisa dibagi-bagikan, tetapi merupakan suatu kebutuhan sosial.

Tugas sejarah ialah untuk memenuhi kebutuhan sosial. Mengapa dan apa saja kebutuhan sosial itu?

Pertama: Sejarah sebagai memori dan sebagai sumber identitas personal.

Sebagai memori, sejarah melestarikan pengalaman, sepak-terjang dan gagasan-gagasan manusia (masyarakat, bangsa) di masa lalu. Dalam pada itu sejarah juga merupakan sumber identitas personal. Dengan menempatkan setiap individu sebagai matarantai antar-generasi, dan dengan memberi keleluasaan setiap individu untuk mengubah orang yang telah mati menjadi pahlawan dan menjadi teladan untuk emulasi (yaitu usaha untuk menjadi sama atau menjadi lebih dari sesama), yaitu untuk menghubungkan sejarah masa lalu dan masa depan, dan sekaligus menjadi sumber identitas personal.

Kedua: Sejarah sebagai keabadian kolektif (collective immortality).

Dengan mengembalikan kehidupan manusia pada kontinuum daya-upaya manusia sebagai pangkalnya, sejarah memberikan kepada tiap-tiap laki-laki dan perempuan rasa keabadian (sense of immortality), melalui penciptaan struktur dalam pikiran, yang bisa memperpanjang umur kehidupan melewati rentang waktunya sendiri.

Ketiga: Sejarah sebagai tradisi budaya.

Kumpulan gagasan, nilai dan pengalaman bersama yang mempunyai bentuk yang saling tali-menali (koheren) menjadi satu tradisi budaya – apakah tradisi itu bersifat nasional, etnis, keagamaan ataukah rasial. Keseluruhan kumpulan yang bersifat simbolik semacam ini mempersatukan kelompok-kelompok yang berbeda-beda. Tapi sebaliknya akar atau sumber di masa lalu yang jauh ke belakang itu juga bisa dimanipulasi penguasa untuk melegitimasi kekuasaannya. Tentang ini kembali bisa diangkat sebagai contoh ialah, bagaimana masyarakat DIY yang terdiri dari berbagai sukubangsa, tradisi dan agama itu bisa bersatu-padu berani mengambil sikap yang berbeda dari sikap pemerintah pusat.

Keempat: Sejarah sebagai penjelasan.

Melalui penataan terhadap masa lalu ke dalam kontinuum dan pola-pola yang agak longgar, maka peristiwa-peristiwa sejarah pun merupakan ‘ilustrasi-ilustrasi’ untuk kerangka falsafah dan interpretasi yang lebih luas. Bergantung kepada sistem pemikiran yang diwakili masa lalu ditampilkan menjadi fakta, sebagai model yang berlawanan dengan masa kini, juga sebagai simbol atau tantangan.

Demikianlah sejarah adalah sebuah alat untuk memutus matarantai impunitas, dan membangun kesadaran publik akan struktur ketidakadilan, kekuasaan dan politik kekerasan, yang berasal dari suara korban. Karena upaya mendengar suara korban adalah perjuangan untuk merebut kembali persoalan dan realitas sejarah yang selama ini sudah dimaknai secara sepihak oleh penguasa.

Melalui suara korban, sejarah menciptakan ruang bersama, untuk penerimaan kembali akan kebenaran dan memulihkan tatanan sosial, budaya yang berpegang pada kejujuran dan hatinurani. Karena sesungguhnya rakyat berhak atas peristiwa-peristiwa masa lalu yang sudah menimpa negerinya.

(Paper ini disampaikan dalam Temu Alumni Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada, 22 Januari 2011)


Daftar Pustaka

Arrendt, Hannah. 1993. Between Past and Future. New York: Penguin Book.

Kasim, Ifdhal. 2003. Kebenaran dan Keadilan: Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu. Jakarta: ELSAM.

Lerner, Gerda. 2003. Living With History/Making Social Change.The University Of North Carolina Press.

___________. 1997. Why History Matters. Oxford: Oxford University Press.

Nadia, Ita F. 2007. Suara Perempuan Korban Tragedi ’65. Yogyakarta: Galang Press.

Principle for The Protection and Promotion of Human Rights Thought Action to Combat Impunity. UN Doc.E/CN.4/sub.2/1986.

Reinhaz, Shulamit. 2005. Metode-Metode Feminis dalam Penelitian Sosial. Women Research Institute: Jakarta.

 

2011—2012 • Etnohistori.org • Some Rights Reserved Kembali ke atas